Tower Telekomunikasi di Kepau Baru Diduga Gunakan BBM Subsidi Ilegal

Wartautama.id, MERANTI – Tower Telekomunikasi yang berdiri di Dusun 2, Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi sorotan masyarakat. Warga menduga pengelolaan tower tersebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, tower yang dikelola Telekomunikasi melalui seorang pengurus bernama Ab diduga memakai BBM non industri. Padahal, sesuai ketentuan, kebutuhan energi untuk operasional perusahaan telekomunikasi seharusnya menggunakan BBM industri, bukan subsidi.

Bacaan Lainnya

Bahkan, warga setempat menuturkan bahwa BBM yang dipakai diduga bukan hanya subsidi, melainkan sebagian berasal dari minyak “kencing kapal” atau hasil perdagangan gelap dari laut. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran dalam distribusi dan pemanfaatan energi di daerah tersebut.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat pidana maupun denda.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 menegaskan bahwa hanya konsumen tertentu seperti rumah tangga, usaha mikro, transportasi publik, pertanian, dan pelayanan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi. Perusahaan besar, termasuk Telekomunikasi tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.

Kewenangan Telekomunikasi sebagai perusahaan telekomunikasi terbatas pada layanan jaringan, bukan pengelolaan maupun distribusi BBM. Dengan demikian, jika benar penggunaan BBM subsidi dilakukan untuk operasional tower, maka hal tersebut termasuk tindakan melawan hukum.

Sanksi bagi pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi juga cukup berat. Berdasarkan UU 22/2001, pelaku dapat dijerat pidana penjara serta denda dalam jumlah besar. Pengangkutan ilegal maupun penjualan kembali BBM bersubsidi secara gelap termasuk ke dalam kategori tindak pidana energi.

Saat awak media Suararakyat.info mencoba meminta konfirmasi kepada Ab selaku pengurus tower, hingga kini yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak ditanggapi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Telekomunikasi maupun pengelola tower di Kepau Baru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi energi nasional.** (Sumber suara rakyat.info)

Pos terkait