Padil Saputra Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Riau Terkait Bantuan Pupuk dan Bibit di Pelalawan

Padil Saputra saat sidang di Komisi Informasi. sumber: istimewa

Wartautama.id (Pekanbaru) – Sengketa informasi publik antara Padil Saputra dengan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Pelalawan memasuki tahap pembacaan putusan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat panggilan resmi Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 042/PA-PSI/825 tertanggal 7 Desember 2023, Padil Saputra dipanggil untuk menghadiri Sidang Ajudikasi II dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 12 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di Kantor Komisi Informasi Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada No. 200 Lt. 3, Pekanbaru.

 

Sengketa ini terdaftar dengan Nomor Register 044/PSI/KIP-R/XI/2023, di mana Padil Saputra bertindak sebagai Pemohon dan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagai Termohon.

 

Awal Permohonan Informasi

 

Sengketa tersebut bermula dari permohonan informasi yang diajukan Padil Saputra pada 24 Juli 2023 kepada PPID Utama Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Permohonan itu berkaitan dengan sejumlah paket kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan pupuk serta bibit tanaman di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023.

 

Beberapa kegiatan yang dimintakan informasi di antaranya:

 

  1. Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Pupuk NPK (pagu Rp19,9 miliar);
  2. Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Pupuk Dolomit (pagu Rp3,9 miliar);
  3. Belanja Bibit Tanaman Pinang untuk Masyarakat;
  4. Pengadaan Kecambah Kelapa Sawit;
  5. Belanja Bahan Bibit Tanaman Peremajaan Kelapa Rakyat.

 

Padil menyatakan bahwa informasi awal diperolehnya dari laman sirup.lkpp.go.id, namun ia tidak menemukan dokumen lanjutan secara detail dan lengkap terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Dokumen yang Diminta

 

Dalam surat permohonannya, Padil meminta penjelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan pupuk dan bibit tanaman, serta salinan sejumlah dokumen penting, antara lain:

 

  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan RAB;
  2. Dokumen kontrak;
  3. Dokumen pencairan dana; dan
  4. Dokumen serah terima kepada masyarakat;

 

Penjelasan apakah bantuan tersebut diberikan gratis atau terdapat kewajiban pembayaran dari masyarakat.

 

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Pasal 28F UUD 1945.

 

Alasan dan Tujuan

 

Padil menyampaikan bahwa permohonan informasi ini bertujuan untuk melakukan kontrol sosial terhadap kegiatan pemerintah, memastikan transparansi penggunaan anggaran publik, serta menambah wawasan masyarakat terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Ia juga menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Menuju Putusan

 

Setelah melalui proses persidangan di Komisi Informasi Provinsi Riau, perkara ini kini memasuki tahap pembacaan putusan. Sidang tetap akan berlangsung meskipun salah satu pihak tidak hadir, sebagaimana tertuang dalam surat panggilan.

 

Putusan Komisi Informasi nantinya akan menentukan apakah dokumen yang dimohonkan wajib dibuka kepada publik atau termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

 

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan anggaran miliaran rupiah untuk sektor perkebunan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Pelalawan. (Val)

Pos terkait