Wartautama.id (Pekanbaru) – Permohonan informasi publik yang diajukan oleh Padil Saputra kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama KPU Kabupaten Siak terkait dokumen ijazah Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, resmi diterima pada 9 April 2026.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi Pendaftaran 003/PPID/1408/2026 yang diterima oleh petugas atas nama Randa Putra. Permohonan ini sebelumnya diajukan pada Selasa, 7 April 2026, dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam suratnya, pemohon meminta berbagai dokumen, termasuk salinan ijazah, dokumen pendukung keabsahan, serta hasil verifikasi dari instansi terkait.
Permintaan ini muncul seiring dengan adanya pemberitaan di sejumlah media online yang menyoroti dugaan keabsahan ijazah Ketua DPRD Siak. Selain itu, pemohon juga merujuk pada putusan Komisi Informasi Publik yang menyatakan bahwa dokumen ijazah pejabat publik termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Padil Saputra menyampaikan bahwa keterbukaan informasi tersebut penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Dalam permohonannya, ia juga meminta agar KPU Siak tidak hanya memberikan jawaban, tetapi turut mempublikasikan dokumen yang diminta melalui kanal informasi resmi, lengkap dengan bukti publikasi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, PPID KPU Siak memiliki waktu maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, yakni terhitung sejak 9 April 2026, untuk memberikan tanggapan resmi kepada pemohon. (Val)







