Wartautama.id-(Pekanbaru) – Laporan pengaduan terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Zakiah Nora melalui kuasa hukumnya, Padil Saputra bersama tim, terkait dugaan pelanggaran etika dan kode perilaku ASN oleh seorang oknum PPPK berinisial RS.
Padil Saputra menyampaikan bahwa laporan yang mereka ajukan telah diterima oleh pihak BKPSDM dan saat ini telah memasuki tahap awal proses penanganan.
“Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa laporan kami telah diterima. Bahkan, pihak BKPSDM Kota Pekanbaru juga telah menghubungi kami untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat,” ujar Padil.
Menurutnya, BKPSDM juga meminta pihak pelapor untuk menyiapkan sejumlah bukti pendukung guna memperkuat laporan yang telah disampaikan.
“BKPSDM meminta kami menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa laporan ini ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, RS diduga melakukan tindakan yang tidak mencerminkan etika ASN, antara lain memberikan komentar terhadap visi dan misi kepala daerah lain melalui media sosial, serta menyampaikan tuduhan terhadap Zakiah Nora di platform TikTok yang dinilai belum terverifikasi dan berpotensi mengandung unsur fitnah.
Pihak pelapor menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai nama baik individu, tetapi juga berpotensi merusak citra dan wibawa Aparatur Sipil Negara secara umum.
Melalui laporan itu, pelapor meminta BKPSDM untuk melakukan pemeriksaan, menjatuhkan sanksi jika terbukti bersalah, hingga menonaktifkan sementara yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan media sosial oleh ASN yang dituntut untuk tetap menjaga etika, netralitas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. (Val)







