Diduga Galangan Kapal Milik AS Penuh Tumpukan Kayu Ilegal, Disinyalir Jadi Tempat Penadah Kayu Terbesar di Meranti

Foto lokasi galangan kapal saat awak media ke lapangan.

Wartautama.id | Meranti – Salah satu pemilik galangan kapal yang beroperasi di jalan Sulaiman Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti diduga tidak memiliki izin dokumen resmi. Terendus pula kayu diduga ilegal tersebut ditampung seorang pemilik galangan yang berinisial As.

Hal ini dirangkum dari informasi masyarakat setempat kepada awak media Senin (19/5/2025).

Bacaan Lainnya

Warga setempat membeberkan pemasok kayu ilegal masuk ke gudang melalui dua jalur yakni jalur darat dan laut pada waktu malam hari. “hal itu sengaja dilakukan agar terhindar dari sorotan,”ungkap warga tempatan yang enggan disebutkan namanya.

“Bahkan disekitar lokasi gudang galangan Kapal ditutupi seng agar tidak terlihat segala aktifitas didalamnya,”tambahnya.

Adapun kayu yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) tersebut tersusun di galangan, yang mana nantinya akan dijadikan bahan pembuatan kapal kayu bermuatan lebih kurang 500 ton, yang diperkirakan berkisaran tiga unit
Kapal yang masih dalam proses pembuatan.

Saat dikonfirmasi Wartautama.id salah seorang pekerja di galangan kapal yang bernama YN mengatakan, kalau dirinya tidak mengetahui dari mana kayu kayu tersebut berasal dan dirinya hanya mengatakan, “As tidak ada ditempat sedang berada diluar kota,” ungkapnya.

Hal yang serupa juga disampaikan, salah seorang pekerja yang berasal dari Kepulauan Riau bernama HD, dirinya mengungkapkan tidak mengetahui sama sekali usul kayu yang berada di galangan milik AS, “saya hanya dipanggil bang untuk pengecekan mesin pada kapal kapal yang sedang dalam proses pekerjaan,” ujar HD saat terkonfirmasi awak media.

Terkait akan hal ini masyarakat menduga kuat, bahwa dalang dibalik terancam punahnya, hutan lindung yang berada di kabupaten Meranti, adalah salah satu galangan kapal milik As, dan disinyalir menjadi salah satu penadah terbesar akan kayu kayu ilegal.

Perlu diketahui penggunaan kayu ilegal untuk pembuatan kapal diatur dalam undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan. pelanggaran terhadap undang undang ini dapat dikenakan sangsi pidana penjara 1hingga 5 tahun dan didenda 500 juta hingga 2,5 miliar.

Sementara itu masyarakat meminta aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas jaringan ini. jika kasus ini tidak segera ditindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hutan yang ada di kabupaten Kepulauan Meranti. (Yan)

Pos terkait