Kilang Sagu Milik AH yang Berada di Batang Malas Meranti, Diduga Bayar Upah Pekerja Hanya Rp75.000 Per Hari

Kilang Sagu Milik AH.

Wartautama.id | Meranti – Kilang sagu milik AH, yang berada di desa Batang Malas, Kecamatan Tebing Tinggi Barat kabupaten Kepulauan Meranti, diduga bayar upah pekerja kilang sagu hanya berkisaran sebesar Rp.75,000 per hari.

Hal ini dihimpun dari hasil investigasi awak media Wartautama.id di lokasi kilang sagu yang bernama AH, Selasa (3/6/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

“Saat dikonfirmasi salah seorang pekerja di kilang sagu tersebut, mengungkapkan ada sebanyak 16 orang tenaga kerja, 12 orang diantaranya berasal dari desa Beting,” ungkap salah seorang pekerja kilang sagu yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu hal yang serupa datang dari seorang pekerja kilang sagu milik AH, yang berusia sekitar 20 tahun dan bersama rekannya yang berusia 21 tahun dan 24 tahun. “Salah seorang pekerja mengungkapkan sudah bekerja selama 1 sampai 2 tahun dan mereka juga membeberkan bahwa mereka hanya dibayar Rp75.000 per hari makan ditanggung, cuma hanya mie instan dan sayur kol,” Jelasnya.

“Kalau dikatakan cukup, emang enggak cukup, habis mau gimana lagi bang, tak ada kerja lain kami tinggal dan makan disini,” ujar mereka.

Sesuai Undang Undang Nomor 13 tahun 2023 tentang aturan normal jam kerja, maksimal 8 jam per hari dan 48 jam per Minggu, akan tetapi di kilang Sagu milik AH ini, aturan Jam kerjanya 10 jam perhari dan 60 jam perminggu.

Dugaan pelangaran ini terungkap saat awak media mewawancarai para pekerja dikilang sagu milik AH, yang mana mereka mengeluhkan gaji yang mereka terima, jauh dari standar minimum yang ditetapkan pemerintah.

Ditempat yang sama saat dikonfirmasi pemilik kilang sagu yang bernama AH, awalnya menolak untuk ditemui, “setelah ditunggu ia mengungkapkan bahwa upah yang diberikan tidak berdasarkan UMK yang berlaku, akan tetapi berdasarkan kemampuan (skill) para pekerja,”Ucap AH.

“Kalau mengenai BPJS kami sudah setor ke Koperasi Harmonis akan tetapi sampai saat ini belum diserahkan,”ujar AH saat dikonfirmasi awak media.

Berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja pengganti peraturan pemerintah (PP), nomor 35 tahun 2022, setiap perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan UMK serta mematuhi ketentuan waktu Jam kerja dan istirahat, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika terbukti melanggar pihak dari perusahaan atau pengelola kilang dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda 100 juta hingga 400 juta.

Terkait hal ini belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan kilang sagu milik AH, akan tetapi tim Wartautama.id akan menindaklanjuti laporan ini, dengan meminta klarifikasi dari pihak Koperasi Harmonis dan Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Meranti.(Yan)

Pos terkait