Korda BEM SE Kota Dumai Kecam Galian C yang masih Marak

Ket: M. Ikhsan Koordinator BEM Se Kota Dumai

Wartautama.co (Dumai) Aksi Galian C kembali marak terjadi padahal sebelumnya sempat terhenti. Hal ini disinyalir terjadi akibat kendornya pengawasan oleh pihak terkait.

Maraknya aktivitas Galian C mendapat kecaman dari banyak pihak tak terkecuali M. Ikhsan selaku koordinator daerah BEM SE Kota Dumai.

Bacaan Lainnya

“Saya Muhammad ikhsan nizar R selaku Koordinator Daerah BEM Se – Kota Dumai, dalam hal ini menyikapi dengan tegas terhadap kembali nya operasional GALIAN C di Kota Dumai yang sedang marak2nya dan di lakukan dengan terang benderang.” ujar Ikhsan.

Ikhsan mengklaim bahwa Galian C ini beroperasi tanpa izin yang lengkap.

“Hal ini sudah jelas bahwa tidak ada satu pun pihak pelaku usaha galian c ini di Kota Dumai mengantongi izin yang lengkap.” imbuhnya.

Ikhsan menjelaskan bahwa aktivitas Galian C tanpa izin dapat dijerat dengan pidana yang cukup tinggi.

“Kalau galian C ini ilegal, maka otomatis kegiatan yang sedang berlangsung bersentuhan dengan pasal 480 KUHP “ barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah dan mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.” tambah Ikhsan.

 

Sementara kegiatan penambangan galian C ilegal tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Hal ini, yakni galian C yang ada di Kota Dumai sudah berlangsung sangat lama, dan di lakukan dengan secara terbuka. Ironisnya tiap silih berganti kepala daerah, KAPOLRES, DANDIM serta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH)  (dianggap) tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dengan tegas, semua nya seolah2 tutup mata serta tutup telinga. Padahal sudah jelas kegiatan ini sudah mengangkangi amant konstitusi yang ada.

Miris rasanya Kota Dumai yang secara YURIDIS masuk kedalam Wilayah Republik Indonesia, yang mana jelas dalam UUD pasal 1 ayat 3 yaitu: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Jadi, Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945. Adanya UUD pasal 1 ayat 3 ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Namun ini semua tampak nya tidak berlaku di KOTA DUMAI IDAMAN.

Dampak dari pengambilan tanah timbun tanpa izin ini, tidak hanya merusak lingkungan, namun juga berpotensi terhadap kerugian keuangan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.

Ikhsan menyampaikan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait dalam menertibkan aktifitas Galian C, maka ia dan kawan-kawannya akan turun ke jalan

“Maka jika hal ini tidak di indah kan, maka menjadi bagian tanggung jawab kami sebagai mahasiswa untuk mengkontrol serta turun ke jalan untuk menyuarakan ini. Serta kami akan tindak lanjuti temuan ini dengan akan kami surati secara resmi kepada pihak2 terkait mulai dari tingkat kota, provinsi sampai dengan pusat.” tutup Ikhsan. (F)

Pos terkait