Wartautama.id (Pekanbaru) – Sengketa Informasi antara Padil Saputra sebagai Pemohon terhadap Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) berlangsung pada Kamis, 24 April 2025 di Ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Riau (disebut; KI Riau). Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal tersebut hanya dihadiri oleh Padil selaku Pemohon, serta tidak dihadiri oleh Pihak Kejari Rohil selaku Termohon.
“Sudah dihubungi melalui pesan tertulis, ditelpon juga, namun tidak memberikan tanggapan atau jawaban (terkait kehadiran),” demikian kurang lebih narasi Panitera Pengganti KI Riau, saat Majelis Komisioner Pemeriksa menanyakan perihal kehadiran Termohon.
Selanjutnya sidang pemeriksaan awal lanjutan akan kembali dijadwalkan oleh Panitera Pengganti KI Riau. Padil berharap agar Kejari Rohil mendukung prosedur keterbukaan informasi sesuai amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Prosedur (penyelesaian sengketa) ini diatur oleh Undang Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (disebut; UU KIP), bukan kemauan sepihak Pemohon. Skemanya ada dan lembaga penyelenggaranya ada, dan Kejari Rohil juga merupakan badan publik yang harus informatif karena anggarannya bersumber dari APBN, lihat Pasal 1 UU KIP,” kata Padil, selaku Pemohon pasca sidang. (Red)







