Wartautama.id | Meranti – Memasuki musim kemarau yang dikhawatirkan terjadi lebih panjang, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti M. Khardafi, SE, M,iP mengingatkan masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“BPBD selaKu instansi teknis berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat. Terutama menyampaikan edukasi melalui pemasangan spanduk dan penyebaran baliho,” kata Khardafi,Rabu (30/7/2025).
Ia menyebutkan, sejauh ini sudah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan. Sehingga, jika terjadi kebakaran tim satgas kebencanaan dapat melakukan pengendalian dan pencegahan.
”Saya harapkan, dengan adanya pemberitahuan ini masyarakat dapat memahami dan mau bekerja sama, dengan begitu, masyarakat dapat berperan aktif melakukan pengawasan dan tidak membakar hutan lahan dengan sembarangan,” ucap Khardafi.
Menurut Khardafi, Bencana karhutla dapat menimbulkan bencana kabut asap, Akibatnya aktivitas masyarakat dan roda perekonomian menjadi terganggu.
”Dengan demikian, jika ada pihak yang kurang bertanggung jawab melakukan pembakaran, Maka aparat juga dapat memberikan hukuman bagi para pelaku pembakaran yang dengan sengaja melakukannya,”
Terlihat Kalaksa M. Khardafi memantau lokasi karhutla dan sekaligus melakukan pendinginan pasca kebakaran dan sekaligus menjenguk tim BPBD yang sudah12 hari di lokasi, serta berkordinasi dengan TNI/ POLRI yang berada dilokasi karhutladi Desa Tanjung Perananp Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Guna mengantisipasi kemungkinan perluasan lahan karhutla karna cuaca panas dan angin kencang, terlihat Kalaksa, sekretaris, Kabid dan Tim bencana BPBD sebanyak 10 org berada d lokasi ke kebakaran.
M. Khardafi menjelaskan Pencegahan karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan di barengi pemadaman untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan atau lahan, dan penanganan pasca Karhutla yang kita lakukan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka menangani hutan dan atau lahan setelah terbakar, Akhir Khardafi.(Yan)







