Wartautama.id | Meranti – Pembagunan sebuah gedung yang berada dijalan Merbau kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga melanggar izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Berdasarkan pantauan Wartautama.id dilapangan, Bangunan gedung yang sedang dalam proses pekerjaan tersebut memiliki izin satu lantai, Rabu (21/5/2025).
Akan tetapi setelah ditelusuri bangunan gedung yang berada dijalan Merbau tersebut, dibangun dua lantai, hal ini jelas melanggar peraturan daerah (Perda) tentang bangunan gedung, karena adanya perubahan pada kondisi fisik dan tata letak bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang sudah ada.
Terkait akan Persetujuan bangunan gedung (PBG) seperti membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan harus memastikan pembagunan gedung sesuai dengan standar teknis dan regulasi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media YY, seorang pekerja lapangan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait masalah izin proyek pembagunan gedung tersebut, ia hanya mengatakan,”tanya saja sama pemilik langsung bang, mungkin kasir digedung sebelah mengatahui ,” ujar YY saat terkonfirmasi awak media.
Selain itu seorang kasir ditempat fitness yang berada dijalan Merbau tersebut mengatakan, “bahwa pemilik Bagunan gedung bernama HY sekarang berada dikota Batam , ia juga menambahkan pemilik hanya datang satu minggu sekali,”ungkap kasir yang enggan disebutkan namanya.
Namun akan hal ini belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana atau penanggung jawab bangunan, upaya konfirmasi Masih terus dilakukan oleh pihak media.
Pembagunan yang dinilai tidak taat regulasi ini, dapat dikenai sangsi adminstratif denda atau pun pidana tergantung pada tingkat peraturan daerah setempat.
Hal ini menjadi Polimik ditengah masyarakat, dimana instansi dinas terkait Kabupaten Meranti melalui Satpol PP harus melakukan Penindakan, terhadap bangunan yang diketahui berdiri tanpa memliki PBG ataupun izin menyalahi.
Sementara itu Publik berharap Kasus ini menjadi perhatian, dan diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap penegakan hukum dari dinas terkait, Kabupaten Kepulauan Meranti. (Yan)
Editor: Redaksi







