Diduga Ada Pembabatan Hutan Mangrove di Kuala Asam Merbau, Ketua DPD Tim Libas Kepulauan Meranti Minta Aktivitas Dihentikan

Foto di lapangan dugaan adanya Pembabatan Hutan Mangrove.

WARTAUTAMA.ID | MERANTI – Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuala Asam, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga dibabat oleh oknum tertentu. Hal ini harus segera dihentikan segala aktivitasnya.

Hutan Mangrove tersebut, merupakan hutan wilayah HPT Kabupaten Kepulauan Meranti. berdasarkan titik koordinat yang dikeluarkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Selatpanjang, Selasa (15/4/25).

Bacaan Lainnya

Ketua DPD Team Libas TL Sahanry, S.Pd menuturkan bahwa segala aktifitas yang terjadi di Kuala Asam, Kecamatan Merbau Kabupaten Meranti adalah suatu pelanggaran undang undang kehutanan, dan diatur masalah pidana pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda 5 miliar, kegiatan pembabatan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin dapat melanggar ketentuan undang undang No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“Ia juga menegaskan pembagunan dalam hutan produksi terbatas (HPT), harus melalui prosedur hukum yang sah, termasuk pengurusan tanah objek reforma agraria (Tora). Kami tidak melarang adanya pembagunan cuma kami hanya ingin proses nya harus sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Salah satu faktor yang memicu kontroversi dalam kasus ini adalah diduga adanya keterlibatan Yayasan Budha Maetriya yang mendanai proyek pembagunan diatas lahan mangrove yang dibabat oleh oknum tertentu.

“Ketua Team Libas juga menyayangkan terjadi nya pembabatan hutan mangrove di Kuala Asam tersebut, yang mana dampak dari pembabatan Mangrove bisa mengakibatkan abrasi,” tambahnya.

Dirinya kembali menegaskan, bahwa Team Libas akan segera melayangkan laporan kepada Polres Kabupaten Kepulauan Meranti dalam waktu dekat. kita akan kawal terus persoalan ini, sampai aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas,” ujar ketua Team Libas.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah pengembangan pembangunan proyek, maupun dari aparat kepolisian setempat.
masyarakat berharap ada kejelasan agar tidak terjadi situasi yang menimbulkan keresahan yang berkelanjutan. (Yan)

Pos terkait