Erupsi Marapi Sulit Dideteksi, Alat Monitoring Dua Kali di Curi

Sumber: indozonenews

Wartautama.co (Pekanbaru) Gunung Marapi yang terletak di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami erupsi sejak Minggu (3/12/2023). Gunung ini tergolong gunung yang paling aktif di Sumatra. Terletak dalam kawasan administrasi Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, gunung berketinggian 2.891 mdpl ini dapat juga dilihat dari Kota Bukittinggi dan Padangpanjang. Gunung Marapi sudah meletus lebih dari 50 kali sejak akhir abad 18.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyampaikan hingga Senin (4/12/2023), masih terjadi erupsi di Gunung Marapi, di mana tinggi kolom abu teramati kurang lebih 800 meter di atas puncak.

Bacaan Lainnya

Menurut Wafid, kolom abu teramati berwarna kelabu hingga hitam dengan intensitas tebal ke arah barat daya. Adapun saat ini Gunung Marapi dalam status Level II atau Waspada dan direkomendasikan masyarakat di sekitar Marapi dan pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendaki Gunung Marapi pada radius 3 kilo meter (km) dari kawah atau puncak.

“Dan saya kira teman-teman dari PVMBG sudah memberikan rekomendasi itu di daerah, dan sudah disampaikan ada beberapa hal terkait detail teknis letusan dari Marapi ini atau hal-hal lain terkait dengan adanya informasi beberapa peralatan yang tidak berfungsi di sana,” kata Wafid dalam Konferensi Pers, Senin (4/12/2023).

Sementara itu, Kepala PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM Hendra Gunawan menjelaskan bahwa sifat erupsi di Gunung Marapi cukup sulit untuk dideteksi. Ditambah, peralatan berupa monitoring di gunung tersebut kerap dicuri.

“Pernah ada gangguan pada awal tahun 2023 pada Maret pernah dicuri di stasiun yang ada di timur dan sudah dua kali kecurian tahun 2020 dan 2023,” kata dia menambahkan.

Hendra pun mengaku pada 14 Oktober lalu telah memotret kawah Gunung Marapi menggunakan drone. Adapun dari gambar tersebut diketahui Gunung Marapi terlihat aman, namun ternyata hal itu berbahaya.

“Secara visual nggak ada apa-apa dan secara kegempaan mungkin hanya ada 1 gempa per bulan, tapi dalam sejarah erupsi pasti terjadi. Makanya, kita buat rekomendasi 3 km itu berdasarkan statistik adanya erupsi 2-4 tahun hanya tanggal dan bulannya nggak tahu,” kata Hendra.

Di samping itu, pihaknya juga selama ini tidak mempunyai wewenang untuk melarang para pendaki mendekati gunung. Pasalnya, yang mempunyai wewenang untuk melarang yakni dari daerah.

“Dari daerah, wewenang di daerah. Mengenai larangan sudah kami sampaikan ya sifatnya kita berikan saran dan rekomendasi teknis agar menjadi pertimbangan,” tutup Hendra.

Hal yang cukup memprihatinkan ketika alat monitoring gunung yang berfungsi untuk mendeteksi bencana dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal bagi umat yang mengimani Al-Kitab mestinya memahami bahwa mencuri adalah perbuatan yang secara langsung dilarang oleh Yang Maha Esa.

Bagi mereka yang mengimani Al-Quran, larangan ini tercantum dalam potongan Q.S Al-Mumtahanah (60) ayat 12. Hukum positif juga melarang dan akan memberikan hukuman bagi setiap orang yang melakukan pencurian.

Sumber: Kelumajang

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum 30: Ayat 41)

Mari kita semua menjaga yang menjadi aset milik umum dan saling mengingatkan dalam kebenaran serta kebaikan (Fad)

Pos terkait