Wartautama.co (Dumai) Pusat Kuliner “Janur Kuning” di Kelurahan Jaya Mukti yang dibangun menggunakan anggaran APBD Kota Dumai tahun 2021 sebesar Rp1,7 Milliar lebih dan diresmikan oleh Walikota H. Paisal pada bulan Agustus tahun 2022, namun pada Nopember 2023 Pusat Kuliner tersebut dipindahkan ke bekas Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Dumai.
Melihat anggaran pembangunan Pusat Kuliner yang fantastis dan pemindahannya yang cukup mendadak, memantik rasa heran seorang Aktivis Keterbukaan Informasi Publik Padil Saputra, S.H., M.H. untuk menanyakan kepada Pihak Pemerintah Kota Dumai perihal apa yang terjadi. Beliau langsung mendaftarkan Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Dumai, Selasa (05/12/23)
“Saya heran kok (red: Pusat Kuliner “Janur Kuning”) dipindah. Atas dasar hal itu Permohonan Informasi kita daftarkan ke PPID Utama Pemko (Dumai)” Ujar Padil kepada Pewarta di Latte Coffe Jalan Tegal Lega Kota Dumai, Selasa 05 Desember 2023.
Sebagai Pemohon Informasi, Padil memohonkan beberapa hal terkait pemindahan Pusat Kuliner tersebut.
“Isi permohonan tersebut “apakah pembangunan tersebut ada IMB atau dokumen sejenis, analisa tentang dampak lingkungan atau sejenis? karena bangunan tersebut dekat dengan pipa di tanah Pertamina. Kita butuh klarifikasi terkait hal ini” Ujar Padil, Pemohon Informasi.
Pemohon juga meminta informasi terkait dasar pemindahan oleh CV yang ada dalam pemberitaan untuk memindahkan Pusat Kuliner “Janur Kuning”.
“Saya mempertanyakan apa yang menjadi dasar bagi CV PLJ dalam melakukan pembongkaran/pemindahan?” Tambah Padil sembari membacakan surat Permohonan Informasi-nya.
Terakhir Pemohon juga meminta dokumen terkait Perencanaan Pembangunan Pusat Kuliner “Janur Kuning” Tahun 2021 dan Pembangunan Pusat Kuliner “Janur Kuning” Tahun 2023.
“Saya minta dokumen Perencanaan 2021 dan Pembangunan Pusat Kuliner “Janur Kuning” Tahun 2023 senilai Rp3,8 miliar” tutup Padil. (Riphaldie)







